Resolusi 1338 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Bangladesh
- Kolombia
- Irlandia
- Jamaika
- Mali
- Mauritius
- Norwegia
- Singapura
- Tunisia
- Ukraina
Resolusi 1338 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 31 Januari 2001. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar Timor Leste, DKPBB memperpanjang masa penugasan United Nations Transitional Administration in East Timor (UNTAET) selama setahun sampai 31 Januari 2002.[1]
Referensi
- ^ "Security Council extends UNTAET mandate to 31 January 2002". United Nations. 31 January 2001.
Pranala luar
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1338 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa