Hak Menyatakan Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat
Hak menyatakan pendapat, adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air, maupun di kancah internasional.
- l
- b
- s
- Legislasi
- Anggaran
- Pengawasan
- Persetujuan
- Pertimbangan
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
- Interpelasi
- Angket
- Menyatakan pendapat
- 1945–1950 (KNIP)
- 1950 (DPR RIS)
- 1950-1956 (DPRS)
- 1956–1959
- DPR Peralihan
- 1960–1965 (DPR-GR)
- 1965–1966 (DPR-GR tanpa PKI)
- 1966–1971 (DPR-GR/DPR Orde Baru)
- 1971–1977
- 1977–1982
- 1982–1987
- 1987–1992
- 1992–1997
- 1997–1999
- 1999–2004
- 2004–2009
- 2009–2014
- 2014–2019
- 2019–2024
- Kode etik
- Tata tertib
- Reformasi
- KKI
- PDU
- PDKB
- PBB
- TNI/Polri
- BPD
- PBR
- PDS
- Hanura
- Lihat pula: Politik dan pemerintahan Indonesia
- Pemilihan umum
Artikel bertopik politik ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya. |
- l
- b
- s