Siantan Utara, Kepulauan Anambas
Siantan Utara | |
---|---|
Kecamatan | |
Negara | Indonesia |
Provinsi | Kepulauan Riau |
Kabupaten | Kepulauan Anambas |
Pemerintahan | |
• Camat | ... |
Populasi | |
• Total | ... jiwa jiwa |
Kode Kemendagri | 21.05.08 |
Kode BPS | 2105071 |
Luas | ... km² |
Desa/kelurahan | .../- |
Siantan Utara adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia. Kecamatan Siantan Utara merupakan pemekaran dari Kecamatan Pal Matak yang terdiri dari tiga desa yakni Desa Mubur, Desa Bayat dan Desa Pian Pasir.[1]
Kecamatan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 tahun 2018, bersama dengan pembentukan kecamatan Jemaja Barat.[2]
Referensi
Artikel bertopik kecamatan di Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya. |
- l
- b
- s