Sacrosanctum Concilium

Neraca Keadilan
Bagian dari seri tentang
Hukum Kanonik
Gereja Katolik
Hukum Mutakhir
  • Kitab Hukum Kanonik 1983
    • Omnium in mentem
  • Kitab Hukum Kanon Gereja-Gereja Timur
  • Ad tuendam fidem
  • Ex Corde Ecclesiae
  • Indulgentiarum Doctrina
  • Pastor Bonus
    • Pontificalis Domus
  • Universi Dominici Gregis
  • Consuetudo
Sejarah Hukum
  • Kitab Hukum Kanonik 1917

Corpus Iuris Canonici

  • Dekretis
  • Regulæ Iuris
  • Decretales Gregorii IX
    • Dekretalis
  • Decretum Gratiani
  • Extravagantes
  • Liber Septimus

Tata Tertib Gereja Purba

  • Didakhe
  • Konstitusi Apostolik
    • Kanon Apostolik

Koleksi Kanon Purba

  • Collectiones canonum Dionysianae
  • Collectio canonum quadripartita
  • Collectio canonum Quesnelliana
  • Collectio canonum Wigorniensis

Lain-Lain

  • Dekretal Pseudo-Isidorus
  • Benedictus Deus (Pius IV)
  • Contractum trinius
  • Cacat bawaan
Hukum Oriental
  • Kitab Kanon Gereja-Gereja Timur
  • Reformasi Kanonik Timur Oleh Pius XII
  • Nomokanon
  • Eparki Agung
    • Eparki
Hukum Liturgi
  • Ecclesia Dei
  • Mysterii Paschalis
  • Sacrosanctum Concilium
    • Musicam Sacram
  • Summorum Pontificum
  • Tra le sollecitudini
Hukum Sakramen

Imamat Suci

  • Halangan
    • Abstemius
  • Selibat Kaum Klerus
  • Nulitas Tahbisan Suci
  • Surat dimisorial
  • Aprobasi

Pengakuan Dosa

  • Penitensiaria Apostolik
  • Absolutio Complicis
  • Canon penitentiarius
  • Forum internal
  • Paenitentiale Theodori
  • Kanon penitensial
  • Meterai Pengakuan Dosa

Ekaristi

  • Disiplin Ekaristi
  • Kanon 915
Hukum Perkawinan
  • Afinitas
  • Larangan Kawin
  • Pernyataan Nulitas
    • Reformasi Peradilan Nulitas Perkawinan Oleh Paus Fransiskus
  • Defensor Matrimonii
  • Halangan Perkawinan
    • Halangan Kejahatan
    • Beda Agama
    • Ligamen
  • Dispensasi Perkawinan
    • Ratum Sed Non Consummatum
  • Perkawinan Alami
  • Privilegium Paulinum
  • Privilegium Petrinum
Peradilan dan Pengadilan

Pejabat

Prosedur

  • Appel comme d'abus
  • Presumsi
Struktur Kanonik
Gereja-Gereja Partikular

Persona Yuridis

Yurisprudensi
Filsafat dan Teori Dasar
Hukum Persona
  • Persona (hukum kanonik)
  • Umur kanonik
  • Kewenangan kanonik
  • Klerus dan jawatan publik
  • Selibat Kaum Klerus
  • Hidup bakti
  • Cacat bawaan
  • Emansipasi
  • Persona fisik dan yuridis
  • Ius patronatus
  • Laisasi (dispensasi)
Dokumen Kanonik
Hukum Pidana
 Portal Katolik
  • l
  • b
  • s

Sacrosanctum Concilium atau Konstitusi tentang Liturgi Suci, adalah salah satu dokumen yang paling signifikan yang dibuat oleh Konsili Vatikan Kedua. Dokumen ini mendorong perubahan tata-liturgi Gereja agar benar-benar menjadi ungkapan iman Gereja keseluruhan. Didasari eklesiologi yang menekankan umat Allah, maka liturgi yang dikembangkan dokumen ini mendorong peran serta aktif seluruh jemaat. Tekanannya pada "perayaan" bukan sekadar "upacara". Konstitusi ini disetujui oleh para Uskup dalam pemungutan suara 2.147 berbanding 4, dan diresmikan oleh Paus Paulus VI pada 4 Desember 1963.

Nama

Seperti biasanya dengan dokumen-dokumen Katolik, nama dokumen ini, Sacrosanctum Concilium (Bahasa Latin untuk "Konsili Suci") diambil dari kata-kata pertama yang terdapat dalam dokumen berbahasa Latin tersebut. Bagi pemahaman umat Katolik Indonesia, diutamakan nama Konstitusi tentang Liturgi Suci.

Daftar Isi Dokumen

Dokumen Sacrosanctum Concilium memiliki 1 Bab Pendahuluan, 7 Bab Dokumen, dan 1 Lampiran sebagai berikut (nomor-nomor dalam tanda kurung adalah nomor-nomor sub-bab):

  1. Pendahuluan (1-4)
  2. Asas-Asas Umum untuk Membaharui dan Mengembangkan Liturgi (5-46)
    1. Hakikat dan Makna Liturgi Suci dalam Kehidupan Gereja (5-13)
    2. Pendidikan Liturgi dan Keikut-sertaan aktif (14-20)
    3. Pembaharuan Liturgi Suci (21-46)
      1. Kaidah-kaidah umum (22-25)
      2. Kaidah-kaidah berdasarkan hakikat Liturgi sebagai tindakan Hierarki dan jemaat (26-32)
      3. Kaidah-kaidah berdasarkan sifat pembinaan dan pastoral Liturgi (33-36)
      4. Kaidah-kaidah untuk menyesuaikan Liturgi dengan tabiat perangai dan tradisi bangsa-bangsa (37-40)
      5. Pembinaan kehidupan Liturgi dalam keuskupan dan paroki (41-42)
      6. Pengembangan pastoral Liturgi (43-46)
  3. Misteri Ekaristi Tersuci (47-58)
  4. Sakramen-Sakramen Lainnya dan Sakramentali (59-82)
  5. Ibadat Harian (83-101)
  6. Tahun Liturgi (102-111)
  7. Musik Liturgi (112-121)
  8. Kesenian Religius dan Perlengkapan Ibadat (122-130)
  9. Lampiran: Pernyataan Konsili Ekumenis Vatikan II tentang Peninjauan Kembali Penanggalan Liturgi

Beberapa Pokok Penting

Perubahan Terkendali

Dinyatakan bahwa Gereja "hendak mengusahakan dengan saksama pembaruan umum liturgi" (SC 21). Maksudnya supaya umat kristiani terjamin mendapatkan rahmat yang berlimpah dari liturgi. Untuk itu ditentukan kaidah "siapa" yang berhak mengubah liturgi: Paus dan dalam batas-batas tertentu Konferensi Waligereja (SC 22), Hal itu adalah agar tradisi yang sehat dipertahankan, dan perkembangan yang wajar harud didasari oleh penyelidikan teologis, historis dan pastoral secara cermat. Bukan semau-maunya (SC 23). Kitab Suci merupakan tulang punggung liturgi, baik bacaan, homili, nyanyian, seruan permohonan, madah dan perlambangan (SC 24).

Perayaan Bersama

Hendak ditampakkan melalui liturgi bahwa Gereja adalah sakramen kesatuan, sehingga liturgi bukan tindakan perorangan, melainkan tindakan seluruh Gereja, yaitu jemaat (SC 26-27) melakukan perayaan iman dengan melaksanakan tugas masing-masing dalam peranserta aktif (Sc 28-30). Katekese liturgi perlu dimajukan demi pengertian iman umat yang semakin baik (SC 33-35), menggunakan bahasa setempat yang dipahami umat (SC 36). Sebelumnya, Liturgi menggunakan bahasa Latin, dan umat yang tidak paham diam saja dan berdoa rosario sendiri saja. Dengan penggunaan bahasa Indonesia, maka umat dapat mengikuti semua proses upacara, aktif berperan serta, dan menangkap maknanya.

Inkulturasi

Gereja menghormati keanekaragaman yang wajar, dan menjaga agar hal-hal khusus tidak merugikan kesatuan (Lumen Gentium 13). Hal senada dinyatakan dalam kaitan dengan liturgi yang selaras dengan jiwa bangsa dan kehidupan umat setempat(SC 37-42).

Bidang Pembaruan

Tiga bidang liturgi:

  • Ekaristi
  • Sakramentali
  • Ibadat Harian

Referensi

  • Dr Tom Jacobs SJ,1988, Gereja Menurut Vatikan II. Kanisius
  • Pusat Penelitian dan Pelatihan Teologi Kontekstual, Fakultas Teologi Universitas Sanata Dharma Yogyakarta: 1997, Gereja Indonesia Pasca-Vatikan II: Refleksi dan Tantangan. Kanisius.

Pranala luar

  • Pranala luar Dokumen-dokumen Vatikan II dalam bahasa Indonesia Diarsipkan 2007-02-02 di Wayback Machine.
  • (Inggris) Konstitusi tentang Liturgi Suci Sacrosanctum Concilium di Situs Web Tahta Suci
  • l
  • b
  • s
Konstitusi [4]
Dekrit [9]
Pernyataan [3]
Catatan: Nomor dalam tanda kurung () di akhir nama setiap dokumen adalah urutan peresmian dokumen selama Konsili.
  • l
  • b
  • s
Organisasi, kepausan, ajaran, dan tradisi liturgi
Sejarah
Hierarki
Teologi
Sakramen
Mariologi
Pujangga
Gereja
Paus Fransiskus
Paus
sebelumnya
Tarekat
dan serikat
Perserikatan
Kaum Beriman
Lembaga Amal
Vatikan II
Gereja
partikular
Liturgi Kristen