Resolusi 548 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Britania Raya
- Amerika Serikat
- Uni Soviet
Anggota tidak tetap
- Burkina Faso
- Mesir
- India
- Malta
- Nikaragua
- Belanda
- Pakistan
- Peru
- RSS Ukraina
- Zimbabwe
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 548, diadopsi pada 24 Februari 1984. Setelah Brunei Darussalam mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Brunei Darussalam diterima.
Referensi
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 548 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa