Resolusi 480 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tiongkok
Prancis
Britania Raya
Amerika Serikat
Uni Soviet
Anggota tidak tetap
Bangladesh
Jerman Timur
Jamaika
Meksiko
Niger
Norwegia
Filipina
Portugal
Tunisia
Zambia
Resolusi 480 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 12 November 1980. Usai menyatakan kematian hakim Mahkamah Internasional Richard R. Baxter dan Salah El Dine Tarazi, DKPBB menyatakan bahwa pemilu pada dua jabatan lowong di Mahkamah Internasional akan diadakan pada 15 Januari 1981 di DKPBB dan Majelis Umum.
Referensi
- Text of the Resolution at undocs.org