Resolusi 244 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok (ROC)
- Prancis
- Britania Raya
- Amerika Serikat
- Uni Soviet
Anggota tidak tetap
- Argentina
- Brasil
- Bulgaria
- Kanada
- Denmark
- Ethiopia
- India
- Jepang
- Mali
- Nigeria
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 244, diadopsi pada 22 desember 1967, Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan 3 bulan tambahan, sekarang berakhir pada 26 Maret 1968.
Referensi
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 244 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa