Resolusi 229 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok (ROC)
- Prancis
- Britania Raya
- Amerika Serikat
- Uni Soviet
Anggota tidak tetap
- Argentina
- Bulgaria
- Yordania
- Jepang
- Mali
- Belanda
- Nigeria
- Selandia Baru
- Uganda
- Uruguay
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 229 diadopsi pada 2 Desember 1966 setelah pertemuan tertutup untuk pemilihan Sekjen. Dewan tersebut merekomendasikan pelantikan U Thant untuk masa jabatan lain sebagai Sekjen.
Referensi
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 229 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa