Resolusi 1782 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Afrika Selatan
- Belgia
- Ghana
- Rep. Kongo
- Indonesia
- Italia
- Panama
- Peru
- Qatar
- Slowakia
Resolusi 1782 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 29 Oktober 2007.
Resolusi
Menyatakan bahwa situasi di Pantai Gading masih memberikan ancaman perdamaian dan keamanan internasional di wilayah tersebut, DKPBB memperpanjang larangan senjata dan berlian bundar yang diberlakukan di negara tersebut sampai 31 Oktober 2008, serta mengambil sikap, seperti pembatasan perjalanan dan pembekuan dana terhadap orang-orang tertentu
Referensi
Pranala luar
- Text of the Resolution at undocs.org