Resolusi 163 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok (ROC)
- Prancis
- Britania Raya
- Amerika Serikat
- Uni Soviet
Anggota tidak tetap
- Chili
- Ceylon
- Ekuador
- Liberia
- Turki
- Rep. Arab Bersatu
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 163, diadopsi pada 9 Juni 1961. Setelah Resolusi 1603 Majelis Umum mendeklarasikan Angola sebagai wilayah tanpa pemerintahan sendiri, Dewan membuat resolusi yang menyerukan Portugal untuk bertindak sejalan dengan aturan.
Referensi
Pranala luar
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 163 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa