Pengadilan Tinggi Papua Barat
Pengadilan Tinggi Papua Barat PT Papua Barat | |
---|---|
Gambaran umum | |
Didirikan | 31 Desember 2021[1] |
Dasar hukum | UU Nomor 9 Tahun 2021 |
Lingkungan peradilan | Peradilan Umum |
Tingkat | Banding |
Yurisdiksi | Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya[note 1] |
Pengajuan kasasi/PK ke | Mahkamah Agung Republik Indonesia |
Ketua | Dr. Hery Supriyono, S.H., M.Hum.[2] |
Alamat | |
Lokasi | Jl. Brigjen (Purna) Abaraham O Atururi, Katebu, Distrik Manokwari, Manokwari, Papua Barat, Indonesia |
Sunting kotak info • L • B |
Pengadilan Tinggi Papua Barat (disingkat PT Papua Barat) adalah salah satu pengadilan tingkat banding yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Yurisdiksi Pengadilan Tinggi Papua Barat adalah Provinsi Papua Barat. Pengadilan Negeri yang berada di dalam yurisdiksi Pengadilan Tinggi Papua Barat adalah:
- Pengadilan Negeri Fak-Fak
- Pengadilan Negeri Kaimana
- Pengadilan Negeri Manokwari
- Pengadilan Negeri Sorong
Sebelum pendirian Pengadilan Tinggi Papua Barat, Papua Barat merupakan yurisdiksi dari Pengadilan Tinggi Jayapura.[3]
Catatan
- ^ Dengan terbitnya UU Nomor 29 Tahun 2022, dibentuk Provinsi Papua Barat Daya hasil pemekaran dari Provinsi Papua Barat. Dikarenakan belum terbentuknya Pengadilan Tinggi baru untuk Provinsi Papua Barat Daya, provinsi tersebut tetap menjadi yurisdiksi dari Pengadilan Tinggi Papua Barat
Referensi
- ^ "Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-15. Diakses tanggal 2023-03-15. Parameter
|url-status=
yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan) - ^ Nadra, Enny (2022-11-30). "Lantik 21 Ketua Pengadilan Tingkat Banding, KMA Berpesan Integritas Merupakan Kunci yang Akan Menentukan Baik dan Buruknya Wajah Lembaga Kita". Mahkamah Agung Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-03-15. Diakses tanggal 2023-03-15. Parameter
|url-status=
yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan) - ^ "Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1963 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan, Acara Dan Tugas Pengadilan-Pengadilan Sipil dan Kejaksaan di Propinsi Irian Barat" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-15. Diakses tanggal 2023-03-15. Parameter
|url-status=
yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
- l
- b
- s
Pengadilan Tinggi
Ambon · Banda Aceh · Bandung · Bangka Belitung · Banjarmasin · Banten · Bengkulu · Gorontalo · Denpasar · Jakarta · Jambi · Jayapura · Kupang · Makassar · Maluku Utara · Manado · Mataram · Medan · Padang · Palangkaraya · Palembang · Pekanbaru · Pontianak · Samarinda · Semarang · Sulawesi Tengah · Sulawesi Tenggara · Surabaya · Tanjungkarang · Yogyakarta