Paspor Orang Asing
Paspor Orang Asing atau Paspor untuk Orang Asing adalah paspor orang asing yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Paspor ini berlaku selama dua tahun dan berisi sebanyak 24 halaman yang diterbitkan untuk orang-orang secara permanen tinggal di Indonesia yang tidak dapat memperoleh dokumen perjalanan dari negara lain.[1]
Referensi
- ^ Surat Perjalanan Republik Indonesia/Parspor berdasarkan jenis, masa berlaku, dan kegunaannya, Jakarta: Direktorat Jenderal Imigrasi, 2010-05-26, diarsipkan dari versi asli tanggal 2011-08-29, diakses tanggal 2011-11-14
- l
- b
- s
Paspor
Paspor biometrik · Paspor internal · Paspor yang dibaca mesin
Daftar paspor menurut negara · Daftar paspor mantan negara · Daftar paspor organisasi internasional
Laissez-passer · Paspor alien · Paspor binatang peliharaan · Paspor dunia · Paspor haji · Paspor kamuflase · Paspor palsu
Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya. |
- l
- b
- s