Kudangwangi, Ujungjaya, Sumedang

Kudangwangi
Desa
Coordinat: 6°43′50″S 108°09′06″E / 6.730433°S 108.151759°E / -6.730433; 108.151759
Peta lokasi Desa Kudangwangi
Negara Indonesia
ProvinsiJawa Barat
KabupatenSumedang
KecamatanUjungjaya
Kode pos
45383
Kode Kemendagri32.11.25.2006 Edit nilai pada Wikidata
Luas472,92 HA
Jumlah pendudukJumlah Penduduk 3.570 orang, terdiri atas 953 Kepala keluarga. (Data Tahun 2014)
Kepadatan-

Kudangwangi adalah desa di kecamatan Ujungjaya, Sumedang, Jawa Barat, Indonesia.

Sejarah Desa Kudangwangi

Desa Kudangwangi merupakan Pemekaran dari Desa Sukamulya pada Tahun 1981. Menurut para pemuka Masyarakat, nama KUDANGWANGI diambil dari kata (KUDANG yang artinya WADAH atau TEMPAT) dan (WANGI mengandung arti HARUM), jadi kalau disatukan Arti KUDANGWANGI itu adalah sebuah Tempat atau Wadah yang HARUM terutama dibidang Agama-nya. Berdasarkan pengertian di atas, dapatlah dikatakan bahwa nama Kudangwangi merupakan suatu tempat yang WANGI yang terkenal dengan perkembangan Agama Islam-nya.

Lokasi Desa Kudangwangi, terletak disebelah Timur Ibu Kota Kabupaten Sumedang dan secara Geografis berada di Ujung Timur Wilayah Kecamatan Ujungjaya, dengan Luas wilayah Desa Kudangwangi adalah 472.92 Ha.

Digunakan untuk Permukiman seluas 21.77 Ha.
Areal Persawahan seluas 396.94 Ha, dan Perkebunan seluas 43.35 Ha.

Orbitasi atau jarak Desa ke Ibukota Kecamatan yaitu 8 KM yang bisa ditempuh dengan Kendaraan Pribadi seperti Mobil dan Motor ataupun Kendaraan Umum yaitu Angkutan Desa, dengan Fasilitas Jalan Desa yang dalam kondisi cukup baik.

Batas Wilayah Desa Kudangwangi

Desa Kudangwangi memiliki Batas Wilayah Administratif sebagai berikut:

Utara Desa Sukamulya, Kecamatan Ujungjaya - Sumedang
Timur Desa Pakubeureum, Kecamatan Kertajati - Majalengka
Selatan Desa Kebon Cau, Kecamatan Ujungjaya - Sumedang
Barat Desa Kebon Cau, Kecamatan Ujungjaya - Sumedang

Desa Kudangwangi ini memiliki kedudukan sebagai Desa Administratif. Hal ini dikarenakan Desa Kudangwangi mempunyai Batas-Batas Desa yang jelas yang tentunya sudah Sah dan ada Dasar Hukumnya. Di samping itu, Desa Kudangwangi juga merupakan bagian dari Pemerintah Kabupaten Sumedang dan telah memiliki Perangkat Desa yang lengkap sesuai dengan bidangnya.

Desa Kudangwangi terdiri dari 4 (Empat) Dusun:

No Nama Dusun
1 Dusun Wareng
2 Dusun Panadahan
3 Dusun Kulinyar
4 Dusun Pasir Wetan

Desa Kudangwangi dibagi menjadi 2 (Dua) Wilayah Pembangunan (WP) yaitu:

Wilayah Pembangunan / WP - 1 (Satu)
No Nama Dusun Jumlah Rukun Warga (RW) Jumlah Rukun Tetangga (RT)
1 Dusun Panadahan 3 (Tiga) 10 (Sepuluh)
2 Dusun Wareng 0 (Nol) 2 (Dua)
Wilayah Pembangunan / WP - 2 (Dua)
No Nama Dusun Jumlah Rukun Warga (RW) Jumlah Rukun Tetangga (RT)
1 Dusun Kulinyar 3 (Tiga) 10 (Sepuluh)
2 Dusun Pasir Wetan 0 (Nol) 1 (Satu)

Masing-masing Dusun dikepalai oleh Kepala Dusun (Kadus). Kepala Dusun menjadi penghubung antara Masyarakat dan Pemerintah Desa.

Lembaga Kemasarakatan Di Kudangwangi

Selain itu, terdapat pula Lembaga Kemasyarakatan di Desa Kudangwangi antara lain: PKK, LKMD, Karang Taruna, Posyandu, Gapoktan dan Bumdes, LPM, Alhidayah. Masing-masing dari kelompok tersebut berada di bawah Pemberdayaan Pemerintah Desa.

Potensi utama Desa Kudangwangi ini berada pada sektor Pertanian. Hasil-hasil Pertanian merupakan Komoditas Utama Desa yang Didistribusikan ke Pasaran sebagai salah satu Sumber Pendapatan Desa.

Pranala luar

  • (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
  • (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
  • (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan


Ikon rintisan

Artikel bertopik kelurahan atau desa di Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s