Bunguran Timur, Natuna
Bunguran Timur | |
---|---|
Kecamatan | |
Negara | Indonesia |
Provinsi | Kepulauan Riau |
Kabupaten | Natuna |
Pemerintahan | |
• Camat | - |
Populasi | |
• Total | - jiwa |
Kode Kemendagri | 21.03.07 |
Kode BPS | 2103050 |
Luas | - 1500km² |
Desa/kelurahan | 3/3 |
Bunguran Timur adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Indonesia.
Sejarah
Pada tanggal 18 Mei 1956, Propinsi Sumatera Tengah menggabungkan diri dengan Republik Indonesia. Penggabungan ini sekaligus membentuk daerah tingkat II Kepulauan Riau dengan bupati sebagai kepala pemerintahan. Dalam wilayah administratif Kabupaten Kepulauan Riau, ditetapkan pembagian wilayah menjadi empat kewedanan yang masing-masing terbagi lagi menjadi beberapa kecamatan. Keempat kewedanan di Kabupaten Natuna yakni Kewedanan Tanjungpinang, Kewedanan Karimun, Kewedanan Lingga dan Kewedanan Pulau Tujuh. Bunguran Timur menjadi salah satu kecamatan dalam wilayah Kewedanan Pulau Tujuh.[1]
Pada tahun 1999. terjadi pemekaran wilayah Kabupaten Kepulauan Riau menjadi Kabupaten Natuna. Pemekaran ini berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999. Bersamaan dengan pemekaran ini, ditetapkan enam kecamatan yang menjadi bagian dari Kabupaten Natuna. Salah satunya ialah Kecamaran Bunguran Timur.[2]
Referensi
Catatan kaki
- ^ Arman dan Swastiwi 2018, hlm. 2.
- ^ Arman dan Swastiwi 2018, hlm. 1.
Daftar pustaka
- Arman, D., dan Swastiwi, A. W. (2018). Natuna: Potret Masyarakat dan Budayanya (PDF). Tanjungpinang: Balai Pelestarian Nilai Budaya Kepulauan Riau. ISBN 978-602-51182-7-2. Parameter
|url-status=
yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list (link)
- l
- b
- s
Artikel bertopik kecamatan di Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya. |
- l
- b
- s